Mengenal arti Marka Jalan

Marka jalan

Halo Bikerzzz…
Rambu lalu lintas diciptakan untuk dipatuhi, tentunya dengan tujuan menjaga keselamatan para pengendara di jalan. Marka jalan adalah salah satunya. Sejatinya, setiap pengendara pernah meilhat garis melintang, membujur atau serong di jalan raya. Garis ini bukan sekadar hiasan atau pemanis ya. Ada makna dan peruntukannya bagi para pengendara. Sayangnya, tidak semua pengguna jalan mengetahui arti dari garis tersebut.

Penasaran? Yuk, kita simak sama-sama.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2018, keberadaan marka jalan sangatlah penting. Salah satunya mampu menekan potensi terjadinya kecelakaan di jalan. Terdapat lima jenis marka jalan yang memiliki fungsi berbeda-beda.

Marka membujur utuh

Adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya. Bila keberadaannya di tengah jalan, sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut sekaligus sebagai pembagi lajur kendaraan. Lantas, bila terletak di pinggir jalan, sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Makna garis putih lurus tersebut, pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.

Marka putih membujur putus-putus

Ada juga marka jalan membujur garis yang putus-putus. Fungsinya adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, juga sebagai peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan dan pengarah lalu lintas. Makna dari garis putus-putus ini adalah pengendara boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Namun dengan catatan, harus memperhatikan kondisi lalu lintas agar tidak terjadi benturan.

#Deltalube

Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka model ini kerap ditemukan di jalan perkotaan. Maknanya bisa terbagi dua. Pertama, bila berkendara di sisi garis putus-putus, maka mobil boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya. Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, maka mobil tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

Marka putih membujur ganda utuh

Garis marka jenis ini sering digunakan untuk mengatur lalu lintas di rute utama lintas kota. Maknanya adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut. Dengan kata lain, baik dari sisi mana pun, pengendara tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan di depan dan tetap berada di jalur yang saat itu ia berada.

Baca Juga : Ini Fungsi Marka Kejut di Jalan

Marka putih melintang garis utuh

Bukan cuma marka jalan yang membujur, ada juga yang posisinya melintang di tengah jalan. Contohnya garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan alias zebra cross dan rambu berhenti. Maknanya, setiap kendaraan harus berhenti di belakang garis tersebut.

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 874 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan