SWDKLLJ, apa dan bagaimana Fungsinya saat Kecelakaan Lalu Lintas?

Halo Bikerzzz…

Bagi kalian yang Saban hari berkendara dengan motor atau Mobil kesayangan, pasti akrab dengan berkas-berkas seperti STNK. Yaapss, berkas Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti legalitas kendaraan yang kalian gunakan di Jalan raya.

Walau seringkali banyak orang yang menganggap STNK cuma sekedar syarat aman biar gak ditangkap pas ada razia oleh Polisi Lalu Lintas, namun selain untuk aman saat ada razia, dibalik lembaran STNK itu juga terdapat satu berkas berupa Nota Pajak.

Nah, Nota Pajak inilah yang menjadi bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan kalian, dimana setiap membayar pajak kendaraan bermotor, lembar Nota Pajak ini akan ditarik dan diganti dengan yang baru/ yang telah disahkan.

Tapi pernahkah kamu tahu, apa saja komponen pembayaran pajak motor atau Mobil kalian tersebut?

Nah, selain Pajak tahunan dan besaran denda, total ada Lima baris komponen pembayaran di lembar Nota Pajak, diantaranya adalah;

  • Bea Balik Nama – Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB/ Plat nomor

Nah, bagi kalian yang barangkali belum familiar dengan komponen diatas, sini Papabikerz jelasin.

Jadi BBN-KB adalah Biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk Balik Nama Kepemilikian kendaraannya. Balik Nama ini bisa dari kondisi baru keluar dari dealer, maupun dari pembelian dari pemilik sebelumnya.

Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak tahunan yang dibayar maksimal pada tanggal jatuh tempo pembayaran. PKB ini bisa dibayarkan lebih cepat, bisa juga tepat di tanggal jatuh temponya. Kalau telat, otomatis bakalan ada denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan tsb.

Nah, jika Biaya Administrasi TNKB dan STNK adalah Biaya Penggantian STNK dan Plat nomor setiap kelipatan Lima tahun, lalu apa itu dan apa sih kegunaan SWDKLLJ? Atau Pernahkah kalian mendengar/membaca SWDKLLJ?

Nah, untuk menjawab itu semua, Coba cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ setiap tahunnya. Terus SWDKLLJ apakah itu dan Kegunaannya utk apa?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi, dgn membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Dimana untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-. Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :- 36/PMK.010/2008 dan- 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008Yaitu:

  • Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-*

Lalu, Bagaimana cara untuk dapatkan santunan tsb.?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan berkas sbb;

  • (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang)
  • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter
  • Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang/ pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya….. !!!Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa’at.Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini..

Namun, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, terdapat perubahan jumlah santunan dengan detail sbb;

  • Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah)
  • Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah)
  • Biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
  • Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah)
  • Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah)
  • Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris – red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Nah, udah lebih paham kan dengan apa itu SWDKLLJ!

Touring terbaik 2023
Tes nanjak Bukit Gado-gado motor listrik Honda EM1 e:
About PapabikerZ 1038 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan