Bikers wajib tahu, segini rincian biaya Tilang

Halo Bikerzzz…

Seringkali ketika kita membaca berita mengenai razia yang digelar oleh Polisi Lalu Lintas, dan bagi yang terkena razia, juga tertera pasal apa yang dilanggar oleh pengemudi. Nah, Salah satu pasal yang sering disebut adalah Pasal 281 UU Lalu Lintas yang merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas.

Pasal tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas khususnya yang melanggar Pasal 281 akan ditindak dengan aksi penilangan.

Eh tapi eh, kalian udah paham belum soal prosedur Penilangan ketika kalian diberhentikan baik saat razia maupun saat terkena tindakan penegakan hukum ketika berkendara di Jalan Raya!

Prosedur Penilangan

Jadi begini, Secara aturan, Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Lalu, apa isi Pasal 281 UU Lalu Lintas dan berapa besaran tilangnya jika melanggar? Berikut ini adalah ulasannya.

Dilansir dari laman resmi Polri, Pasal 281 UU Lalu Lintas merupakan pasal yang mengatur tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas. Pasal ini berisikan denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

FYI, SIM di Indonesia terbagi beberapa jenis. Mulai dari SIM A yang diperuntukkan pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.

Sedangkan, SIM B dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram hingga kendaraan berat.

SIM D dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

Nah, bagi pengendara Sepeda motor, ada Ketentuan penggunaan SIM C, dimana SIM C adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua seperti sepeda motor.

SIM C dibagi ke dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk pengendara roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan bermotor lebih dari 500 cc.

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalanan Indonesia diwajibkan memiliki SIM. Jika kamu ketahuan tidak memiliki SIM, kamu akan ditilang oleh pihak terkait dalam Hal ini Polisi lalu lintas. Kamu akan mendapat surat tilang dengan warna yang berbeda tergantung kamu merespons kesalahan tersebut.

Ada Dua jenis Surat Tilang, pertama Surat Tilang berwarna biru atau surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan jika kamu sadar dan mengakui kesalahan serta bersedia untuk membayar denda tilang pada waktu itu juga.

Polisi akan langsung memproses pembayaran jika kamu diberikan surat tilang dengan warna biru atau slip biru.

Untuk slip biru, kamu tidak perlu melakukan persidangan. Polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut. Kamu harus menyimpan bukti pembayaran denda untuk menukar dengan surat kendaraan (SIM/STNK) yang disita oleh petugas kepolisian.

Sedangkan, surat tilang merah diberikan jika kamu merasa keberatan dengan penilaian petugas polisi. Nantinya, kamu akan melakukan proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, kamu harus memberikan alasan yang logis mengapa kamu tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Nah, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. Kalau di kota Padang, itu beralamat di Jalan Raya Gunung Pangilun. Kamu dapat melakukannya pada loket tilang yang telah disediakan oleh kejaksaan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.

Besaran Tilang bagi pelanggar

Selain pelanggaran Bagi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), juga terdapat beberapa jenis pelanggaran lainnya yang dapat dikenakan sanksi tilang. Beberapa diantaranya adalah sbb;

  • Bagi pengendara tidak memiliki SIM dan yang tertangkap melanggar pasal ini baik saat razia ataupun ketika terkena tindakan penegakan hukum, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.0000.
  • Bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  • Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  • Kemudian bagi Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  • Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Nah, kebayang kan berapa denda Tilang yang harus dibayar saat ketangkap melanggar! Jadi mending kamu patuhi aja deh peraturan lalu lintas yang berlaku dan pastikan tidak ada pelanggaran sekecil apapun saat berkendara.

Lagian juga ribet urusannya kalau udah kena razia, mood jadi hancur, duit melayang pula…

Touring terbaik 2023
Tes nanjak Bukit Gado-gado motor listrik Honda EM1 e:
About PapabikerZ 1077 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan