Satlantas Polresta Padang gelar Operasi Zebra Singgalang 2024

Halo Bikerzzz…

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar operasi zebra secara serentak, termasuk di kota Padang, Sumatera Barat. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, operasi zebra 2024 digelar sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Ini juga bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Bagi masyarakat penting untuk mempersiapkan diri termasuk kelengkapan dan surat-surat dalam berkendara. Biar lebih jelas, simak informasi selengkapnya berikut ini!

Operasi Zebra Seperti Apa?

Seperti operasi lalu lintas lainnya, pada pelaksanaan operasi zebra ini, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Petugas juga akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

Sistem tilang elektronik (ETLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. Selain itu, petugas akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar.

Penggunaan sistem ETLE akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Langkah ini dilakukan untuk jumlah pelanggaran serta angka kecelakaan demi terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).

Daftar Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Zebra 2024

Ada 10 target yang menjadi sasaran dalam operasi zebra Singgalang 2024 tahun ini, di antaranya:

  • Berkendara dibawah umur dan/atau tidak memiliki SIM
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  • Menerobos Traffic light
  • Mengemudi dengan menerobos arus lalu lintas
  • Menggunakan HP pada saat mengemudi
  • Kendaraan Over Dimension Over Load/ ODOL.
  • Kendaraan Pribadi menggunakan lampu isyarat/ Strobo
  • Menggunakan knalpot tidak sesuai standarisasi teknis

Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Anw, Itulah informasi untuk pelaksanaan operasi zebra 2024 Singgalang. Semoga bermanfaat dan jangan sampai ketangkap, wkwkwk…

Touring terbaik 2023
Tes nanjak Bukit Gado-gado motor listrik Honda EM1 e:
About PapabikerZ 1090 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan