Halo Bikerzzz…
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sumatera Barat kembali menggelar Program PEMUTIHAN Pajak Kendaraan Bermotor. Program yang memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini hadir dengan sederet benefit diantaranya;
1. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)
2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )
4.Pembebasan Pajak Progresif
5. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan
Program yang hadir setiap tahun ini selain memberikan benefit bagi para pengguna kendaraan bermotor, tentunya juga meringankan biaya pajak kendaraan yang telah menunggak sejak jatuh tempo pembayaran. Saat kondisi perekonomian Indonesia tengah pasang surut, seringkali membuat berbagai lapisan masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya masing-masing. Ditambah dengan biaya lain seperti pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya, tentu saja program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini cukup membantu terutama bagi kendaraan yang telah menunggak lebih dari setahun.
Cukup datang ke kantor Samsat ataupun loket pembayaran pajak lainnya, urusan kewajiban tahunan satu ini dapat diselesaikan.
Tunggu apalagi, segera datangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat karena Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai dari tanggal 21 Agustus 2024 s/d 30 September 2024.
Tinggalkan Balasan