Halo Bikerzzz…
Program insentif Pajak Kendaraan Bermotor kembali hadir bagi warga Sumatera Barat. Sebagai wajib Pajak dan pengguna kendaraan bermotor di Sumatera Barat, kamu bisa dapetin program menarik berupa Diskon Pokok & Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun ketentuannya adalah sbb;
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo dengan masing-masing besaran:
- 20 % untuk pembayaran 1 s.d 30 hari sebelum jatuh tempo
- 25 % untuk pembayaran 31 s.d 60 hari sebelum jatuh tempo
Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo
- 20 % untuk pembayaran pada bulan Oktober
- 15 % untuk pembayaran pada bulan November
- 10 % untuk pembayaran pada bulan Desember
Nah, kemudian juga terdapat pembebasan biaya-biaya lainnya seperti;
1. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)
2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
4. Pembebasan Pajak Progresif
5. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja
6. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan
Segera manfaatkan dan datangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat, karena program Insentif Pajak ini berlaku dari Tanggal 1 Oktober 2024 s.d Desember 2024
Tinggalkan Balasan