Samsat Padang Lakukan Penindakan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Razia secara Masif

Halo Bikerzzz…

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar menggandeng Satlantas Polresta Padang bekerja sama menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kelengkapan surat kendaraan, di depan Mako Polsek Padang Timur dan di depan Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Selasa (8/10/2024).

Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal, S.IP, MM, diwakili Kasubag Tata Usaha Defrizal, S.IP, M.AP mengatakan kegiataan Razia ini dilaksanakan secara masif dimulai dari bulan Oktober sd Desember 2024.

“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap pembayaran pajak. Sekaligus untuk penerapan tertib berlalu lintas bagi para pengguna jalan pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Defrizal.

Selanjutnya, Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama, S STP, MM menyampaikan bahwasanya saat ini Samsat Padang untuk mendorong peningkatan PAD tidak hanya melaksanakan Kegiatan Razia, tetapi juga melaksanakan kegiatan penyampaian surat peringatan ke rumah-rumah Wajib Pajak.

Baca juga: https://papabikerz.com/2024/10/program-insentif-pajak-kendaraan-bermotor-hadir-lagi/ : Samsat Padang Lakukan Penindakan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Razia secara Masif

“Pemprov Sumbar menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Menariknya program ini berlangsung berdasarkan waktu pembayaran pajak, jadi semakin cepat maka keuntungan bagi warga membesar,” beber Herry Pratama.

Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 20 persen. Kemudian bagi yang melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo diganjar diskon hanya 20 persen.

Bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran yang dilakukan pada Oktober dikasih diskon 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang Kompol. Alfin, S.IK, MH, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu. Rudi Chandra menegaskan untuk pengemudi atau pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Melalui kegiatan razia tersebut, ia berharap, sekaligus berpesan kepada para pengguna jalan termasuk pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang lebih taat aturan berlalu lintas, untuk keselamatan bersama.

Berdasarkan informasi dari media sosial Bapenda Sumatera Barat, pemutihan lain yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.(*)

Nah, nasib baik Papabikerz udah melakukan pembayaran Pajak motor Honda CB150X kesayangan pada Kamis lalu. Agak report kalau udah berurusan dengan kepolisian eerra dinas terkait, terlebih saat ketangkap razia dan mati Pajak pula.

Jadi, ada baiknya buruan lunasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kalian sebelum berkendara ygy. Gpp walau Masih belum jatuh tempo, mending dibayar aja dan dapetin diskon hingga 25% lho.

Touring terbaik 2023
Tes nanjak Bukit Gado-gado motor listrik Honda EM1 e:
About PapabikerZ 1090 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan