Terobosan baru, kini bikin SIM baru atau perpanjangan jadi makin mudah

Halo Bikerzzz…
Surat Izin Mengemudi adalah bekal dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Tidak memiliki SIM pada saat berkendara, tentu akan mendapatkan tindakan tegas dari aparat yang berwenang dalam hal ini Kepolisian.

Jika selama ini kita harus mengunjungi Loket pembuatan SIM untuk permohonan baru maupun permohonan perpanjangan, maka saat ini kita dimudahkan dengan pembuatan SIM baru melalui Aplikasi. Aplikasi yang dimaksud adalah Sinar yang dapat didownload di Playstore & Appstore mulai tanggal 12 April 2021 mendatang.

Dikutip dari detikcom, berikut adalah cara pembuatan SIM yang dilakukan melalui aplikasi Sinar;

Teknis perpanjangan SIM secara online dok. Detikcom

Adapun untuk layanan pembuatan SIM melalui aplikasi Sinar ini adalah sbb;
1. Download aplikasi Sinar di Playstore/ Appstore
2. Registrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan
3. Pengenalan wajah
4. Memilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori secara online yang didahului dengan simulasi
7. Lulus dan mendapat kode QR
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR
Dan bagi kalian yang perlu memperpanjang SIM A & C, kini prosesnya menjadi makin mudah.

Adapun untuk SIM yang telah habis masa berlaku, dapat diperpanjang dengan cara sbb;
1. Downloas Aplikasi
2. Verifikasi no HP (OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM & selfie
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Praktis kan. Gak banyak ribet, palingan di HP kalian aja nih gaess yang perlu diupgrade jika spek kelengkapan lain saat berkendara. Tapi demi kepraktisan ini, ketimbang kalian

Dasar Hukum Surat Izin Mengemudi
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum
UU No.2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) b
Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan
– Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
– Sebagai alat bukti
– Sebagai sarana upaya paksa
– Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Tidak memiliki SIM tapi nekat berkendara
Bicara mengenai sebuah peraturan, tentu kita harus pahami dulu dasar dari diberlakukannya aturan tersebut. Dan bicara mengenai Surat Izin Mengemudi, hal ini memang telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan bagaimana dengan orang-orang yang nekat berkendara sementara mereka belum memiliki SIM?
Hal ini tentu saja akan menjadi masalah terutama pada saat ada pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara dan pada saat terjadi kecelakaan bermotor.

Biasanya pada saat berlangsungnya Razia oleh para polisi Lalu lintas, akan mendapatkan banyak pengendara yang berkendara tanpa memiliki SIM. Hal ini tentu bentuk pelanggaran yang akan mendapat tindakan tegas, baik berupa tilang, maupun penahanan kendaraan.

Dan berikut adalah peraturan yang dikenakan bagi para pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki maupun membawa SIM pada saat terjaring Razia

Pasal 281 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penggunaan Golongan SIM
Surat Izin mengemudi memiliki penggunaan yang dibedakan berdasarkan kendaraan yang digunakan. Jadi karena inilah terdapat berbagai jenis dan peruntukan SIM yang harus dimiliki sebelum mengemudikan kendaraan. Disadur dari website resmi Polri, dengan mengacu kepada Pasal 211 (2) PP 44 / 93, maka SIM dibagi dalam golongan sbb;
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

so. zaman makin canggih, urusan jarak jauh bersama kolega kini jadi makin mudah dengan keberadaan aplikasi SINAR ini sendiri. Sayangnya Papabikerz belum mendapat update langsung tentang aplikasi ini. Namun jika beneran dipergunakan, aplikasi ini tentu akan memudahkan kita para Bikerz dalam perpanjangan maupun pembuatan SIM baru ini. Kita tunggu peluncurannya Senin depan yak gaeesss…

Iya kali ngakunya Bikerz tapi gak punya SIM!!!😆
#Papabikerz

Pilih Honda Scoopy favoritmu disini!!!
About PapabikerZ 863 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan