Menunggak pajak 5+2 tahun, siap-siap konsekuensinya‼️

Halo Bikerzzz…

Sebuah peringatan dari pihak Kepolisian perihal pajak kendaraan bermotor kini mulai mempertegas konsekuensi jika tidak dibayar oleh para pemilik kendaraan bermotor. Seperti disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama 5+2 tahun akan dianggap bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

“Saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong, plus 2 ini sudah tidak bisa lagi dicatat ,” kata Firman, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Kamis, 16 November 2023.

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? tidak. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” ucap Firman menambahkan.

Selain pembayaran pajak, pemilik kendaraan juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Firman mengungkapkan bahwa dana tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersamaan pajak kendaraan, itu bisa meringankan biaya pengobatan (jika terjadi kecelakaan) dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajiban,” ujarnya.

Firman mengimbau masyarakat untuk taat membayarkan kewajiban pajak kendaraannya. Hal ini bertujuan agar perolehan data dan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan dan berkorelasi.

Ringankan beban Pajak tertunggak, manfaatkan layanan 5 Untung

Bagi warga Sumatera Barat, salah satu program yang bermanfaat untuk memberikan keringanan bagi penunggak pajak adalah Program 5 Untung. Program ini sendiri memberikan diskon bagi pembayaran pajak dengan rincian sbb;

✔Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan

Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya

Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun

Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja

✔Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

✔Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat)

✔Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor

✔Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja

Well, buruan gaeess dibayar jika ada pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kasian Lo beli motor mahal namun malah dianggap bodong karena gak dibayar pajaknya. Sebagai warga negara Indonesia yang cinta negara, membayar pajak adalah bukti ketaatan sebagai pemilik kendaraan bermotor. Jangan malah beli motor bisa mahal namun mirip oknum pemilik moge, suka bodong. Eh…🤪

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 881 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan