Berapa Denda Tilang Terbaru: Besaran Minimal dan Maksimalnya

Halo Bikerzzz…

Besaran denda tilang terbaru bagi pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas bervariasi tergantung jenis pelanggarannya. Biaya dendanya mulai dari Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta. Dikutip dari etilang, sejak diluncurkannya program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Maret 2021 silam, penegakan aturan lalu lintas akan kian diperketat, termasuk membebankan denda bagi pelanggarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa saat ini, lokasi-lokasi tertentu di jalan raya dipasang kamera tilang elektronik yang akan merekam dan memotret plat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kita [sudah] luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya, secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dikutip dari laman Korlantas Polri.

Setiap pelanggar lalu lintas, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat akan ditilang, serta didenda sesuai dengan jenis pelanggarannya, mulai dari melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengenakan helm, dan lain sebagainya.

Aturan denda lalu lintas ini diregulasi dalam Undang-Undang (UU) RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini besaran denda resmi tilang terbaru berdasarkan jenis-jenis pelanggarannya.

Berikut jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilangnya

1. Tidak Memiliki SIM atau Tidak Membawanya

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Selain itu, sesuai pasal 288 ayat 2, pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, tetapi tak dapat menunjukkannya saat razia akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan.

2. Kendaraan Tidak Berplat Nomor

Pengendara kendaraan yang tak dipasangi plat nomor akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 280).

3. Persyaratan Teknis Sepeda Motor Tidak Layak

Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan.

Ketidaklayakan perangkat teknis dan laik jalan itu adalah nihilnya, rusak, atau alat yang tidak terstandar, mencakup spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

4. Persyaratan Teknis Mobil Tidak Layak

Sementara itu, untuk kendaan roda empat atau mobil mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca didenda paling banyak Rp500 ribu atau atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 285 ayat 2).

Di sisi lain, pengendara mobil yang tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan akan di denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama sebulan atau (Pasal 278).

5. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (Pasal 287 ayat 1).

6. Melanggar Batas Kecepatan Kendaraan

Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).

Batas kecepatan kendaraan yang paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, serta paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Untuk jalan antarkota, batas kecepatan paling tinggi adalah 80 kilometer per jam. Adapun kawasan perkotaan, batas paling tingginya adalah 50 kilometer per jam, sementara kawasan pemukiman, batas paling tingginya adalah 30 kilometer per jam.

7. Sepeda Motor Tidak Memiliki STNK

Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

8. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).

9. Pengendara Tidak Mengenakan Helm

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (Pasal 291 ayat 1).

10. Tidak Menyalakan Lampu Utama atau Lampu Sein

Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari akan denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (Pasal 293 ayat 1).

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan didenda paling banyak Rp100 ribu atau dipidana kurungan paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2).

Di sisi lain, pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sein akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama sebulan (Pasal 294).

#papabikerz

Pilih Honda Scoopy favoritmu disini!!!
About PapabikerZ 863 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan