Syarat baru bikin SIM: Sertifikasi sekolah nyetir dan aktif program JKN

Halo Bikerzzz…

Polri telah menerbitkan peraturan baru mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain perlu menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi, pemohon SIM akan diminta menunjukkan bukti aktif kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dikutip dari detik.com, aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut salah satunya mengubah isi Pasal 9 huruf a Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021. Adapun isi pasal itu adalah mengenai syarat administrasi penerbitan SIM perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum.

Berikut syarat administrasi penerbitan SIM sesuai Pasal 9 huruf a pada Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Dilanjutkan pada pasal 9 ayat (3a), sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Kemudian pada pasal 9 ayat (3b), sertifikat pendidikan dan dan pelatihan hasil verifikasi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Lanjut soal tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, jika persyaratan tersebut belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 17 Februari 2023.

#detik.com

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 882 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan