Anak-anak dilarang bawa motor, eh kini malah beralih ke sepeda listrik

Anak-anak dengan sepeda listrik

Halo Bikerzzz…

Tak jarang di jalan raya akhir-akhir ini ditemui anak-anak di bawah umur berkendara menggunakan sepeda listrik. Bahkan, bocah yang membawa sepeda listrik itu sampai ada yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Seperti dikutip dari detikcom, Anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai motor. Setelah dilarang naik motor, dan muncul sepeda listrik mereka beralih menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip Humas Polri.

Firman mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Menurutnya, kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua menjadi pemicu meningkatnya pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik. Hal ini dikhawatirkan akan membuat angka kecelakaan semakin tinggi.

Menurut Firman, penggunaan sepeda listrik memang bukan larangan mutlak. Sepeda listrik boleh saja digunakan, asal dengan bijak dan dalam lingkup yang aman. Sebaiknya, kata Firman, sepeda listrik digunakan di area tertentu seperti kompleks perumahan yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar. “Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman. Sejatinya, penggunaan sepeda listrik di jalan tak bisa sembarangan.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dijelaskan, pengendara sepeda listrik harus memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Disebutkan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

#papabikerz

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 882 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan