Gawat, mulai hari ini, kendaraan berumur >3 tahun yang masuk ke Jakarta bakal dirazia

Halo Bikerzzz…

Tidak sembarang kendaraan yang boleh melalui jalanan Ibukota harus memenuhi syarat khusus. Yaaps, per hari ini kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang masuk Jakarta mulai 1 November yang berumur lebih dari 3 tahun akan dirazia loh.

Seperti diketahui udara Jakarta yang banyak mengandung polutan mengharuskan pemerintah DKI Jakarta menyeleksi kendaraan yang beroperasi. 

Dikutip dari Moodjakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas.

Kendaraan yang tidak lolos akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai 1 November 2023 tersebut. Denda yang dikenakan kepada pemakai motor Rp 250 ribu sedangkan mobil Rp 500 ribu.

Ani Ruspitawati juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. “Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya. Ani juga mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta juga sedang fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

“Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” tambah dia dikutip dari Kompascom.

Permasalahan dibalik uji emisi

Semua juga tahu kalau populasi motor di Jakarta adalah salah satu yang terbanyak di Indonesia, bahkan untuk level Asia tenggara.

Jadi benar adanya, Populasi kendaraan bermotor yang tinggi disebut jadi salah satu biang keladi polusi udara di Jakarta. Menurut data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta, baik mobil maupun sepeda motor, mencapai sekitar 23 juta unit.

“Kalau dari data Samsat, di Polda Metro Jaya saat ini kurang lebih ada 23 juta yang terdata,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, di Jakarta, Jumat (25/8/2023) seperti dikutip oleh beritasatu.

Permasalahan dibalik uji emisi ini ada banyak, mulai dari terbatasnya tenaga dan fasilitas penguji di lapangan, antrian pengujian, hingga masalah penerapan dendanya yang dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Kebayang kan kalau bagi driver ojek online, pedagang asongan, maupun level pekerja dengan penghasilan pas-pasan denda dengan nominal Rp 250.000 terbilang besar. Belum lagi untuk alokasi biasa perawatan berkala kendaraan di bengkel dan biaya bensin yang mesti disiapkan setiap harinya, nominal tersebut juga tergolong besar. Jika dalam sebulan terjebak razia emisi sebanyak empat kali, otomatis mereka akan kehilangan uang sebesar Rp 1.000.000.

Sayangnya kebijakan razia uji emisi ini sudah dimulai hari ini. Bagi pengendara sepeda motor dengan usia diatas 3 tahun, ada baiknya lakukan uji emisi secara mandiri terlebih dahulu untuk mengetahui kadar emisi gas buang motornya agar tidak repost bila harus menghadapi razia dadakan di jalan.

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 882 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan