Razia Knalpot Brong makin ramai, awas motor bisa disita

Halo Bikerzzz …

Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Kalau masih nekat jangan kaget kalau motor kamu disita.

Petugas kepolisian terus menindak para pelanggar lalu lintas. Mereka yang kedapatan menggunakan knalpot brong pun turut menjadi incaran. Di Bandung misalnya, polisi melakukan razia terhadap kendaraan dengan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising.

Dilansir dari detikcom, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pihaknya telah memusnahkan 11.230 knalpot bising pada periode Januari-Desember 2023. Budi menambahkan bila masih ada pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong siap-siap kendaraannya bakal disita.

“Terakhir bulan Januari 2024 beberapa minggu terakhir ini kita laksanakan operasi juga sehingga sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” terang Budi dikutip dari laman akun instagram Polrestabes Bandung.

Secara aturan, pengguna knalpot brong dianggap melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam pasal 285.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285.

Lebih lanjut, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 882 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan