Pertalite bakal Dibatasi, Daftar Kriteria Konsumen BBM Pertalite Ini Sempat Heboh

Halo Bikerzzz ..

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok aturan yang nantinya akan mengatur kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya BBM Pertalite (RON 90).Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi, pada revisi Perpres tersebut.

Dengan demikian, BBM bersubsidi diharapkan akan lebih tepat sasaran.”Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalo nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat,” ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Yang jelas, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini.”Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan.

“Iya, mudah-mudahan,” jawab Arifin saat ditanya apakah target selesai revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan pada Q2-2024. Adapun, pada beberapa kesempatan yang berbeda, pemerintah juga sudah sempat membahas beberapa kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite (RON 90). Berikut dirangkum tim CNBC Indonesia:

Kapasitas Mesin (CC)

Pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.Kriteria tersebut sebelumnya sempat disinggung juga oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.”Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.”Itu kan udah dipetain, motor mobil jenis apa, itu masuk di dalam daftar di sistem IT Pertamina,” tandasnya.

Kriteria Konsumen

Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan pihaknya berharap agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dapat dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan agar pemberian BBM bersubsidi ke masyarakat tersebut dapat lebih tepat sasaran. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sempat mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Namun demikian, dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menenggak BBM bersubsidi tersebut.

“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Erika, untuk BBM jenis Pertalite, setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih menanti revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Mengingat, pembatasan pembelian BBM jenis Solar subsidi sudah dilakukan terlebih dulu. “Di Perpres 191 kan Solar diatur yang berhak ini nelayan, petani, UMKM, transportasi yang baru akan kita atur melalui apa. Di draft yang baru ini juga Pertalite konsumen yang berhak kita usulkan diatur di situ sehingga yang berhak siapa,” ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (8/5/2023).

Saleh optimistis dengan terbitnya aturan pembatasan Pertalite, penyaluran BBM bersubsidi ini dapat dipastikan lebih tepat sasaran. Pasalnya, proses penyaluran BBM ini akan menggunakan sistem digitalisasi yang terintegrasi di setiap SPBU. “Kami nunggu saja lah kita siap dengan program sekarang Insya Allah kita akan jaga tepat sasaran terutama melalui sistem digitalisasi jadi by name by address ini sangat penting mengawal subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 883 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan