Siap-siap, Polisi gelar Operasi Keselamatan mulai hari ini, berikut ancaman sanksinya

Halo Bikerzzz…

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024. Operasi Keselamatan 2024 ini akan diadakan mulai 4 Maret 2024, hari ini.

Seperti dikutip dari detikcom, dalam Operasi Keselamatan 2024, ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Pengendara diminta melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Keselamatan 2024 dimulai pekan depan.

Korlantas Polri bakal mengadakan Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai sejak Senin (4/3/2024).

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Setidaknya akan ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran tilang pada Operasi Keselamatan 2024 ini. Ancaman sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksi tilangnya.

11 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan 2024 dan Denda Tilangnya

Berkendara menggunakan handphone

Berkendara sambil bermain ponsel melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Pengemudi/pengendara di bawah umur

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281. Berikut ancaman sanksinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292. Berikut sanksinya: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Pengendara sepeda motor tidak pakai helm SNI dan pengemudi mobil tidak pakai safety belt

Pengendara sepeda motor maupun penumpangnya harus menggunakan helm SNI. Jika tidak, maka dianggap melanggar pasal 291 ayat (1) dan (2). Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Begitu juga dengan pengendara mobil maupun penumpangnya, harus menggunakan safety belt. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Berkendara melawan arus

Sanksi untuk kendaraan lawan arah sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Berkendara melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kendaraan yang overdimension dan overloading

Ketentuan mengenai pemuatan barang dan dimensi telah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Kendaraan overdimension dan overloading (ODOL) akan terancam sanksi tilang sesuai pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut sanksinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

Polisi tengah gencar mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Motor yang pakai knalpot brong akan ditilang sesuai pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)

Kendaraan yang tidak berhak menggunakan strobo dan sirine akan ditilang. Sanksinya diatur sesuai pasal 287 ayat (4). Berikut sanksinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia

Terakhir, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 882 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan