Razia knalpot Brong dan dilemanya

Halo Bikerzzz…

Berbagai giat penertiban knalpot Brong ramai digelar di seantero pelosok Indonesia, mulai dari ibu kota dan terus menjalar ke hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

Razia yang sering dilaksanakan ini tidak hanya menyasar pada kelengkapan kendaraan maupun surat-surat seperti SIM dan STNK, salah satu sasarannya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong. Aturan penggunaan knalpot sejatinya sudah diatur dalam undang-undang dan memilki batas kebisingingan yang harus ditaati. Banyak masyarakat yang terganggu akan suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut.

Menurut Johanes Lucky, Manager Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), hak berkendara telah diatur dalam undang-undang dan semua pengendara harus menaatinya.

“Seperti ada genangan air kita harus berkendara pelan-pelan, itu tidak ada di dalam undang-undang. Jadi terkait keselamatan atau tidak kita juga harus menghormati norma-norma sosial, saat yang lain sudah diatur undang-undang,” ujar Lucky seperti dikutip oleh Korlantas polri.

Jadi, masalah penggunaan knalpot bising itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia.

Untuk suara knalpot bising, Lucky mengatakan kalau suara knalpot yang dihasilkan motor pun telah diatur dalam undang-undang. “Knalpot juga semuanya telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Salah satu kejadian penindakan knalpot Brong yang viral di media sosial adalah di Palembang, dimana Satlantas dari Korps Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan melakukan razia dan mengamankan satu unit motor matic Honda Genio yang memakai knalpot Brong dengan model silencer panjang atau yang biasa dikenal sebagai knalpot Samlong.

https://vt.tiktok.com/ZSFYyAmjr/

Dalam video tersebut tidak hanya knalpot , namun motor tersebut juga melanggar beberapa hal seperti tidak memasang kaca spion, dan plat nomor yang dilepas dari posisinya.

Untuk plat nomor, pada video tersebut menggunakan model variasi frameless atau yang menggunakan mode Velcro sebagai perekat lembaran plat ke frame di motor. Hal ini jamak terlihat karena aksesoris frameless plat nomor dijual bebas di pasaran.

Knalpot Racing dan dilemanya

Sesuai namanya, knalpot racing awalnya memang diperuntukkan bagi keperluan racing/ balapan. Penyaluran power besar dari mesin yang telah dioprek memerlukan saluran gas buang model free flow sehingga dapat lebih optimal saat balapan. Namun dewasa ini, penggunaan knalpot racing tidak lagi khusus bagi balapan, motor harian pun sangat banyak yang dimodifikasi dengan menggunakan knalpot racing.

Dilema utamanya tentu peredaran knalpot racing tidaklah sebatas satu atau dua merek saja, tidak hanya produsen lokal, knalpot racing juga banyak didatangkan secara impor dari luar negeri, mulai dari Jepang, Italia, Inggris, Slovenia, Amerika dan negara-negara lainnya.

Ratusan toko aksesoris motor di setiap kota, tentu juga menjadi perpanjangan tangan produsen knalpot racing untuk menjangkau konsumen. Hal ini makin diperparah dengan publikasi yang dilakukan oleh toko-toko tersebut, yang tidak jarang juga melibatkan para influencer ternama. Sehingga hal ini menjadi magnet tersendiri bagi para pemakai sepeda motor untuk melakukan modifikasi pada kendaraannya masing-masing.

Knalpot Brong juga menimbulkan masalah sosial karena output suara yang dihasilkan lebih besar dibandingkan knalpot OEM/ bawaan motor. Banyaknya kasus masalah sosial terjadi karena dipicu oleh penggunaan knalpot Brong baik pada kawasan pemukiman maupun instansi sipil dan militer.

Masih segar di ingatan kita ketika beberapa waktu lalu terjadi insiden pemukulan oleh oknum anggota TNI terhadap para pemotor yang melewati kawasan militer dengan menggeber-geber motornya. Hal ini baru satu dari sekian banyak potensi masalah yang muncul akibat pemakaian knalpot Brong.

Banyaknya produsen knalpot Brong dari tanah air, tentu menjadi dilema tersendiri dalam penegakan aturan knalpot Brong ini. Beberapa merek lokal seperti R9 Exhaust, Proliner, WRX dan beberapa merek lain yang mayoritas memiliki basis produksi di Purbalingga jelas akan menjadi terjepit jika aturan penindakan terhadap knalpot Brong ini diberlakukan secara nasional terlebih dalam jangka waktu yang lama.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Anw, sudah barang tentu polisi dan penegakan aturan pasal 285 ayat 1 ini akan menggunakan kata-kata persyaratan teknis dan laik jalan sebagai senjata utamanya. Hampir semua knalpot Brong memiliki fisik yang berbeda jauh dari knalpot bawaan motor. Mulai dari dimensi, output suara dan model fisik knalpotnya.

Well, lebih baik menaati peraturan yang sudah ada daripada kena sanksi pakai knalpot bising atau brong gaeess. Sayang uang tilangnya bisa buat beli bensin buat sebulan…

#papabikerz

Kompetisi Safety Riding Regional Honda Sumatera Barat 2023
About PapabikerZ 882 Articles
Seorang anak cucu Adam yang bergelut dengan rutinitas duniawi dan mencoba mendokumentasikan beberapa momennya lewat artikel di Wordpress

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan